TUGAS MATA KULIAH
REHABILITASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Bentuk – Bentuk Usaha Kesejahteraan Sosial
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Rehabilitasi
Anak Berkebutuhan Khusus Semester 1
Dosen pengampu : Drs. A. Salim Ch, M.Kes
Disusun oleh :
Danik Lia Istiqomah
K5112015
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR BIASA
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta Hidayah-Nya. Sehingga saya dapat
meyelesaikan tugas telaah matakuliah
Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus dengan lancar tanpa suatu halangan
apapun.
Tak lupa saya juga berterima kasih
kepada :
1. Allah
SWT atas Rahmad dan Hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan telaah ini
2. Orang
tua atas pemberian do’a serta dukungan kepada saya
3. Dosen
pengampu mata kuliah Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus Drs. A. Salim Ch,
M.Kes yang telah memberikan bahan materi
Dalam
telaah ini diharapkan, pembaca dapat memahami “Bentuk – Bentuk Usaha
Kesejahteraan Sosial”.Dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Apabila dalam penyusunan telaah ini terdapat bahasa atau ejaan yang salah saya
mohon maaf. Adapun kritik dan saran yang dapat membangun demi kesempurnaannya
telaah ini saya sangat terbuka.
Sekian
sepatah kata yang dapat disampaikan. Terima Kasih
Surakarta,
26 September 2012
(Danik
Lia Istiqomah)
II
DAFTAR ISI
JUDUL
..................................................................................................................... I
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. II
DAFTAR
ISI............................................................................................................. III
GARIS
BESAR ARTIKEL ..................................................................................... 4
TELAAH
KRITIS .................................................................................................... 5
KESIMPULAN......................................................................................................... 7
LAMPIRAN.............................................................................................................. 8
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 11
3
a.
Garis Besar Artikel
Hak Kerja 16 Juta Orang
Cacat Diabaikan
SURABAYA,
KOMPAS - Akses penyandang cacat terhadap
lapangan kerja masih tersumbat. Dari 20 juta penyandang cacat di Indonesia,
sebanyak 80 persen atau 16 juta orang tercatat tidak memiliki pekerjaan akibat
perlakuan diskriminatif dari perusahaan atau penyedia lapangan kerja.
Data
ini dikemukakan Wuri Handayani,
Direktur D Care, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi
bagi penyandang cacat, di sela-sela acara Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum
dan Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh di Surabaya, Sabtu (9/1). Data ini
diperoleh berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2002.
”Menyedihkan karena 63 persen atau hampir sepuluh juta penyandang cacat yang tidak
bekerja justru berada pada usia produktif alias angkatan kerja,” kata
Wuri.
Besarnya tingkat pengangguran penyandang cacat, menurut
Wuri, disebabkan sistem perekrutan yang diskriminatif. Padahal, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal
14 menyatakan perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau
1 persen penyandang cacat dari jumlah karyawan.
Gaji
lebih rendah
Bukan hanya itu. Penyandang cacat yang bergabung dengan
perusahaan pun umumnya digaji lebih rendah daripada pekerja lainnya. Dengan
keterbatasan fisik, buruh penyandang cacat semakin tersisihkan dari buruh lain.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hesti Armiwulan mengatakan, perbaikan
nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha. Keputusan untuk menindak
pengusaha yang nakal juga tidak berjalan mulus karena belum ada regulasi untuk
menindak mereka.
4
a. Telaah
Kritis
Hak Kerja 16
Juta Orang Cacat Diabaikan
Dalam dunia pekerjaan, suatu perusahaan memang sudah menerapkan
syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang harus ada. Syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan tersebut misalnya, setiap karyawan atau karyawati harus
sehat jasmani atau rohani. Permasalahan tersebut yang menjadikan penyandang
cacat merasa terdiskriminasi, sehingga banyak penyandang cacat yang menyerah
untuk bekerja dan mereka lebih memilih untuk berdiam diri di rumah.
Diskriminasi membuat penyandang cacat merasa sendirian dalam menjalani
kehidupan, sehingga perlu motivasi untuk mereka. Melalui pemberian motivasi
bagi mereka dapat memberi pencerahan di masa yang akan datang. Motivasi yang
diberikan bukan hanya semangat, tetapi juga pemberian bekal untuk sukses di
masa yang akan datang. Misalnya, pembekalan keterampilan guna untuk menyiapkan
mereka untuk menghasilkan sesuatu. Sehingga, tidak mengandalkan lapangan
pekerjaan dari orang lain tetapi mereka mampu untuk menciptakan lapangan
pekerjaan sendiri.
Dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peran orang yang normal sangat
dibutuhkan. Karena, orang tersebut dapat membantu dalam penyampaian materi.
Orang tersebut adalah mereka yang ingin membantu mereka yang penyandang cacat.
Seorang penyandang cacat dalam sebuah Negara masih memiliki hak untuk
diberlakukan sama seperti orang normal lainnya. Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal 14 menyatakan
perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau 1 persen
penyandang cacat dari jumlah karyawan.Tetapi, banyak dari perusahaan yang
dengan keras menolak ataupun membeda-bedakan mereka yang penyandang
cacat.Mereka yang penyandang cacat memang memiliki kekurangan tetapi di balik
kekurangan tersebut mereka memiliki kelebihan.
5
Namun, terkadang ada pula perusahaan yang mau menerima seorang
penyandang cacat tetapi tetap saja terdapat diskriminasi. Terkadang mereka
dibutuhkan hanya tenaga fisik saja atau lebih dikenal dengan kuli, buruh atau
pekerja keras lainnya.Sehingga perusahaan memberi gaji juga rendah kepada
mereka. Seperti yang dikatakan Hesti
Armiwulan “perbaikan nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat.
Apalagi, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha”.
Padahal, seorang buruh pada suatu perusahaan berperan penting
dalam kegiatan produksi misalnya; “Suatu perusahaan percetakan buku, memang
dalam pra cetak membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan diatas
rata-rata. Tetapi dalam produksi perusahaan percetakan buku membutuhkan tenaga. Dan tenaga lebih
diutamakan, di bandingkan pikiran. Tetapi, pekerjaan tersebut gajinya juga
rendah beda dari yang lain. Sehingga peran penyandang cacat disini sangat
dibutuhkan, tetapi tenaga yang dikeluarkan dengan gaji yang diperoleh tak
sebanding”.
Tetapi bagi mereka yang penyandang
cacat lebih senang karena mereka merasa masih dibutuhkan dalam kegiatan manusia
normal. Maka dalam masalah ini diperlukan bentuk-bentuk kesejahteraan social
antara lain:
1.
Sekolah
Luar Biasa : Sekolah yang didirikan
khusus untuk Anak Berkebutuhan khusus saja.
2.
Pendidikan
Inklusi : Sekolah yang menerapkan sekolah yang harus
bisa memenuhi system kebutuhan siswa di sekolah. Juga, sekolah yang harus
menyiapkan kurikulum yang dibutuhkan siswa.
Stainback (1990) mengemukakan bahwa: sekolah
inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah
ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat
diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil.
Staub dan Peck (1995) menyatakan bahwa: pendidikan inklusi adalah penempatan
anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas
reguler.
6
3.
Pendidikan
Terpadu : Sekolah yang menerapkan
siswa yang harus bisa memenuhi system kebutuhan siswa di sekolah.
4.
Pelatihan
Keterampilan sejak dini :
Memberikan pelatihan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus mulai sejak dini,
misalnya; pengenalan terhadap lingkungan yang kemungkinan mereka hadapi.
Dengan terciptanya suatu usaha tersebut, maka pengangguran
seorang penyandang cacat di Negara Indonesia akan menipis. Dan tidak ada
perbedaan antara mereka yang normal dengan mereka yang memiliki kekurangan
b. Simpulan
:
Dari artikel dan telaah kritis diatas dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Ketersediaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat di
Indonesia belum diperhatikan. Hal ini disebabkan pada suatu perusahaan masih
diskriminatif terhadap mereka penyandang cacat. Tetapi ada pula perusahaan atau
penyedia lapangan pekerjaan bagi mereka. Namun, tetap saja ada diskriminasi
yakni membedakan gaji dan jenis pekerjaan (posisi) mereka terhadap orang
normal. Penyandang cacat tidak mempermasalahkan hal tersebut karena bagi mereka
dipakai jasanya saja, mereka sangat merasa senang. Mereka beranggapan bahwa
mereka masih berguna bagi orang lain.
Bentuk-bentuk
kesejahteraan social antara lain:
1.
Sekolah
Luar Biasa : Sekolah yang didirikan
khusus untuk Anak Berkebutuhan khusus saja.
2.
Pendidikan
Inklusif :
Sekolah yang menerapkan sekolah yang harus bisa memenuhi system
kebutuhan siswa di sekolah. Juga, sekolah yang harus menyiapkan kurikulum yang
dibutuhkan siswa.
3.
Pendidikan
Terpadu : Sekolah yang
menerapkan siswa yang harus bisa memenuhi system kebutuhan siswa di sekolah.
4.
Pelatihan
Keterampilan sejak dini :
Memberikan pelatihan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus mulai sejak dini,
misalnya; pengenalan terhadap lingkungan yang kemungkinan mereka hadapi.
7
LAMPIRAN
A.
Hak Kerja 16 Juta Orang Cacat Diabaikan
Ajukan Uji Materi UU Ketenagakerjaan
Minggu,
10 Januari 2010 | 03:39 WIB
SURABAYA,
KOMPAS - Akses penyandang cacat terhadap
lapangan kerja masih tersumbat. Dari 20 juta penyandang cacat di Indonesia,
sebanyak 80 persen atau 16 juta orang tercatat tidak memiliki pekerjaan akibat
perlakuan diskriminatif dari perusahaan atau penyedia lapangan kerja.
Data
ini dikemukakan Wuri Handayani,
Direktur D Care, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi
bagi penyandang cacat, di sela-sela acara Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum
dan Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh di Surabaya, Sabtu (9/1). Data ini
diperoleh berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2002.
”Menyedihkan karena 63 persen atau hampir sepuluh juta penyandang cacat yang tidak
bekerja justru berada pada usia produktif alias angkatan kerja,” kata
Wuri.
Besarnya
tingkat pengangguran penyandang cacat, menurut Wuri, disebabkan sistem
perekrutan yang diskriminatif. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal 14 menyatakan perusahaan
harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau 1 persen penyandang
cacat dari jumlah karyawan.
”Kenyataannya
tidak semua perusahaan menerapkan ketentuan ini,” kata Wuri.
Gaji
lebih rendah
Bukan
hanya itu. Penyandang cacat yang bergabung dengan perusahaan pun umumnya digaji
lebih rendah daripada pekerja lainnya.
8
Dengan keterbatasan fisik, buruh penyandang
cacat semakin tersisihkan dari buruh lain.
Menanggapi
hal ini, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hesti Armiwulan mengatakan, perbaikan
nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha.
”Ada
istilah kriminalisasi buruh, tetapi kalau pengusaha yang bersalah, apakah ada
kriminalisasi pengusaha,” katanya.
Keputusan
untuk menindak pengusaha yang nakal juga tidak berjalan mulus karena belum ada
regulasi untuk menindak mereka. Untuk itu, Hesti mengatakan agar diajukan uji
materi (judicial review) mengenai UU Ketenagakerjaan. ”Langkah ini sudah coba
dilakukan oleh banyak pihak walaupun belum pernah berhasil,” lanjutnya.
B.
Penyandang
Disabilitas Harus Diperhatikan
Permasalahan utama yang dihadapi penyandang cacat (disabilitas) adalah
keterbatasan akses terhadap pelayanan umum, seperti pendidikan, kesehatan,
transportasi, dan lapangan pekerjaan.
Sehingga mereka merasa dikucilkan dan menerima
stigma buruk dari lingkungan sosialnya, serta termarjinalkan dari arusutamaan
(mainstreaming) pembangunan.
PERNYATAAN
tersebut disampaikan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi
Perlindungan
Sosial DR Adang Setiana saat membuka
Seminar tentang PengarusutamaanPenyandang Cacat dalam Pembangunan yang
diselenggarakan oleh Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Menkokesra
pada 29 Nopember 2011 lalu di Hotel Millenium Jakarta Pusat.
9
Menurut
Adang, upaya pembangunan perlu memperhatikan pentingnya isu-isu disabilitas
ketika menentukan kebijakan, program, dan alokasi dana untuk program-program pembangunan.
Pengarusutamaan disabilitas
dalam
pembangunan merupakan salah satu strategi untuk mencapai kesetaraan bagi para
penyandang disabilitas.
Sementara
itu sebagai nara sumber, Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk
Kesejahteraan Sosial (DNIKS) Prof Dr H
Haryono Suyono memaparkan bagaimana program yang harus dijalankan untuk
merangsang kepedulian dan mendukung penyandang disabilitas untuk bisa diterima
dan diberdayakan sebagaimana layaknya manusia.
Rangsangan
yang disampaikan oleh Prof Dr Haryono Suyono ini adalah memberdayakan dari
dalam organisasi para penyandang disabilitas. Untuk itu diperlukan kemitraan yang
erat antar organisasi, baik pemerintah maupun swasta memberikan arus informasi ke
masyarakat tentang kemampuan para difabel.
Program yang sedang dijalankan oleh DNIKS dan
Yayasan Damandiri adalah program Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya).Dalam
Posdaya yang dikembangkan bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat
setempat, akan dapat dipantau atau dipetakan berapa banyak keluarga yang
mempunyai difabel dan bagaimana menentukan program yang bisa bersinergi antara
para
difabel
dengan masyarakat biasa.
10
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
Materi Pendidikan Luar Biasa Ortopedagogik semester I
Gemari Edisi 131/Tahun
XII/Desember 2011
11

Tidak ada komentar:
Posting Komentar