SELAMAT DATANG DI BLOG DANIK LIA ISTIQOMAH

Minggu, 18 November 2012

telaah rehabilitasi anak berkebutuhan khusus



TUGAS MATA KULIAH
REHABILITASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Bentuk – Bentuk Usaha Kesejahteraan Sosial
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus Semester 1
Dosen pengampu : Drs. A. Salim Ch, M.Kes








Disusun oleh :
Danik Lia Istiqomah
K5112015
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR BIASA
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2012



KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah memberikan  Rahmat serta Hidayah-Nya. Sehingga saya dapat meyelesaikan tugas telaah  matakuliah Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus dengan lancar tanpa suatu halangan apapun.
Tak lupa saya juga berterima kasih kepada :
1.      Allah SWT atas Rahmad dan Hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan telaah ini
2.      Orang tua atas pemberian do’a serta dukungan kepada saya
3.      Dosen pengampu mata kuliah Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus Drs. A. Salim Ch, M.Kes  yang telah memberikan bahan materi
Dalam telaah ini diharapkan, pembaca dapat memahami “Bentuk – Bentuk Usaha Kesejahteraan Sosial”.Dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Apabila dalam penyusunan telaah ini terdapat bahasa atau ejaan yang salah saya mohon maaf. Adapun kritik dan saran yang dapat membangun demi kesempurnaannya telaah ini saya sangat terbuka.
Sekian sepatah kata yang dapat disampaikan. Terima Kasih

                                                                                    Surakarta, 26 September 2012

                                                                                                (Danik Lia Istiqomah)


II

DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR.............................................................................................. II
DAFTAR ISI............................................................................................................. III
GARIS BESAR ARTIKEL ..................................................................................... 4
TELAAH KRITIS .................................................................................................... 5
KESIMPULAN......................................................................................................... 7
LAMPIRAN.............................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 11











3

a.      Garis Besar Artikel
Hak Kerja 16 Juta Orang Cacat Diabaikan
SURABAYA, KOMPAS - Akses penyandang cacat terhadap lapangan kerja masih tersumbat. Dari 20 juta penyandang cacat di Indonesia, sebanyak 80 persen atau 16 juta orang tercatat tidak memiliki pekerjaan akibat perlakuan diskriminatif dari perusahaan atau penyedia lapangan kerja.
Data ini dikemukakan Wuri Handayani, Direktur D Care, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi bagi penyandang cacat, di sela-sela acara Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum dan Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh di Surabaya, Sabtu (9/1). Data ini diperoleh berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2002. ”Menyedihkan karena 63 persen atau hampir sepuluh juta penyandang cacat yang tidak bekerja justru berada pada usia produktif alias angkatan kerja,” kata Wuri.
Besarnya tingkat pengangguran penyandang cacat, menurut Wuri, disebabkan sistem perekrutan yang diskriminatif. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal 14 menyatakan perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau 1 persen penyandang cacat dari jumlah karyawan.
Gaji lebih rendah
Bukan hanya itu. Penyandang cacat yang bergabung dengan perusahaan pun umumnya digaji lebih rendah daripada pekerja lainnya. Dengan keterbatasan fisik, buruh penyandang cacat semakin tersisihkan dari buruh lain. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hesti Armiwulan mengatakan, perbaikan nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha. Keputusan untuk menindak pengusaha yang nakal juga tidak berjalan mulus karena belum ada regulasi untuk menindak mereka.

4

a.      Telaah Kritis
Hak Kerja 16 Juta Orang Cacat Diabaikan
Dalam dunia pekerjaan, suatu perusahaan memang sudah menerapkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang harus ada. Syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan tersebut misalnya, setiap karyawan atau karyawati harus sehat jasmani atau rohani. Permasalahan tersebut yang menjadikan penyandang cacat merasa terdiskriminasi, sehingga banyak penyandang cacat yang menyerah untuk bekerja dan mereka lebih memilih untuk berdiam diri di rumah.
Diskriminasi membuat penyandang cacat merasa sendirian dalam menjalani kehidupan, sehingga perlu motivasi untuk mereka. Melalui pemberian motivasi bagi mereka dapat memberi pencerahan di masa yang akan datang. Motivasi yang diberikan bukan hanya semangat, tetapi juga pemberian bekal untuk sukses di masa yang akan datang. Misalnya, pembekalan keterampilan guna untuk menyiapkan mereka untuk menghasilkan sesuatu. Sehingga, tidak mengandalkan lapangan pekerjaan dari orang lain tetapi mereka mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peran orang yang normal sangat dibutuhkan. Karena, orang tersebut dapat membantu dalam penyampaian materi. Orang tersebut adalah mereka yang ingin membantu mereka yang penyandang cacat. Seorang penyandang cacat dalam sebuah Negara masih memiliki hak untuk diberlakukan sama seperti orang normal lainnya. Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal 14 menyatakan perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau 1 persen penyandang cacat dari jumlah karyawan.Tetapi, banyak dari perusahaan yang dengan keras menolak ataupun membeda-bedakan mereka yang penyandang cacat.Mereka yang penyandang cacat memang memiliki kekurangan tetapi di balik kekurangan tersebut mereka memiliki kelebihan.


5

Namun, terkadang ada pula perusahaan yang mau menerima seorang penyandang cacat tetapi tetap saja terdapat diskriminasi. Terkadang mereka dibutuhkan hanya tenaga fisik saja atau lebih dikenal dengan kuli, buruh atau pekerja keras lainnya.Sehingga perusahaan memberi gaji juga rendah kepada mereka. Seperti yang dikatakan Hesti Armiwulan “perbaikan nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha”.
Padahal, seorang buruh pada suatu perusahaan berperan penting dalam kegiatan produksi misalnya; “Suatu perusahaan percetakan buku, memang dalam pra cetak membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan diatas rata-rata. Tetapi dalam produksi perusahaan percetakan  buku membutuhkan tenaga. Dan tenaga lebih diutamakan, di bandingkan pikiran. Tetapi, pekerjaan tersebut gajinya juga rendah beda dari yang lain. Sehingga peran penyandang cacat disini sangat dibutuhkan, tetapi tenaga yang dikeluarkan dengan gaji yang diperoleh tak sebanding”.
            Tetapi bagi mereka yang penyandang cacat lebih senang karena mereka merasa masih dibutuhkan dalam kegiatan manusia normal. Maka dalam masalah ini diperlukan bentuk-bentuk kesejahteraan social antara lain:
1.      Sekolah Luar Biasa        : Sekolah yang didirikan khusus untuk Anak Berkebutuhan khusus saja.
2.      Pendidikan Inklusi         :  Sekolah yang menerapkan sekolah yang harus bisa memenuhi system kebutuhan siswa di sekolah. Juga, sekolah yang harus menyiapkan kurikulum yang dibutuhkan siswa.
Stainback (1990) mengemukakan bahwa: sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil.
Staub dan Peck (1995) menyatakan bahwa: pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler.

6
3.      Pendidikan Terpadu      : Sekolah yang menerapkan siswa yang harus bisa memenuhi system kebutuhan siswa di sekolah.
4.      Pelatihan Keterampilan sejak dini                  : Memberikan pelatihan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus mulai sejak dini, misalnya; pengenalan terhadap lingkungan yang kemungkinan mereka hadapi.
Dengan terciptanya suatu usaha tersebut, maka pengangguran seorang penyandang cacat di Negara Indonesia akan menipis. Dan tidak ada perbedaan antara mereka yang normal dengan mereka yang memiliki kekurangan

b.      Simpulan :
Dari artikel dan telaah kritis diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Ketersediaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat di Indonesia belum diperhatikan. Hal ini disebabkan pada suatu perusahaan masih diskriminatif terhadap mereka penyandang cacat. Tetapi ada pula perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan bagi mereka. Namun, tetap saja ada diskriminasi yakni membedakan gaji dan jenis pekerjaan (posisi) mereka terhadap orang normal. Penyandang cacat tidak mempermasalahkan hal tersebut karena bagi mereka dipakai jasanya saja, mereka sangat merasa senang. Mereka beranggapan bahwa mereka masih berguna bagi orang lain.
Bentuk-bentuk kesejahteraan social antara lain:
1.      Sekolah Luar Biasa : Sekolah yang didirikan khusus untuk Anak Berkebutuhan khusus saja.
2.      Pendidikan Inklusif :  Sekolah yang menerapkan sekolah yang harus bisa memenuhi system kebutuhan siswa di sekolah. Juga, sekolah yang harus menyiapkan kurikulum yang dibutuhkan siswa.
3.      Pendidikan Terpadu            : Sekolah yang menerapkan siswa yang harus bisa memenuhi system kebutuhan siswa di sekolah.
4.      Pelatihan Keterampilan sejak dini                        : Memberikan pelatihan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus mulai sejak dini, misalnya; pengenalan terhadap lingkungan yang kemungkinan mereka hadapi.
7

LAMPIRAN
A.   Hak Kerja 16 Juta Orang Cacat Diabaikan
Ajukan Uji Materi UU Ketenagakerjaan
Minggu, 10 Januari 2010 | 03:39 WIB
SURABAYA, KOMPAS - Akses penyandang cacat terhadap lapangan kerja masih tersumbat. Dari 20 juta penyandang cacat di Indonesia, sebanyak 80 persen atau 16 juta orang tercatat tidak memiliki pekerjaan akibat perlakuan diskriminatif dari perusahaan atau penyedia lapangan kerja.
Data ini dikemukakan Wuri Handayani, Direktur D Care, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi bagi penyandang cacat, di sela-sela acara Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum dan Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh di Surabaya, Sabtu (9/1). Data ini diperoleh berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2002. ”Menyedihkan karena 63 persen atau hampir sepuluh juta penyandang cacat yang tidak bekerja justru berada pada usia produktif alias angkatan kerja,” kata Wuri.
Besarnya tingkat pengangguran penyandang cacat, menurut Wuri, disebabkan sistem perekrutan yang diskriminatif. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal 14 menyatakan perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau 1 persen penyandang cacat dari jumlah karyawan.
”Kenyataannya tidak semua perusahaan menerapkan ketentuan ini,” kata Wuri.
Gaji lebih rendah
Bukan hanya itu. Penyandang cacat yang bergabung dengan perusahaan pun umumnya digaji lebih rendah daripada pekerja lainnya.
8
 Dengan keterbatasan fisik, buruh penyandang cacat semakin tersisihkan dari buruh lain.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hesti Armiwulan mengatakan, perbaikan nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha.
”Ada istilah kriminalisasi buruh, tetapi kalau pengusaha yang bersalah, apakah ada kriminalisasi pengusaha,” katanya.
Keputusan untuk menindak pengusaha yang nakal juga tidak berjalan mulus karena belum ada regulasi untuk menindak mereka. Untuk itu, Hesti mengatakan agar diajukan uji materi (judicial review) mengenai UU Ketenagakerjaan. ”Langkah ini sudah coba dilakukan oleh banyak pihak walaupun belum pernah berhasil,” lanjutnya.
B.   Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

Permasalahan utama yang dihadapi penyandang cacat (disabilitas) adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan umum, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lapangan pekerjaan. Sehingga mereka merasa dikucilkan dan  menerima stigma buruk dari lingkungan sosialnya, serta termarjinalkan dari arusutamaan (mainstreaming) pembangunan.

PERNYATAAN tersebut disampaikan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi
Perlindungan Sosial DR Adang Setiana saat membuka Seminar tentang PengarusutamaanPenyandang Cacat dalam Pembangunan yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Menkokesra pada 29 Nopember 2011 lalu di Hotel Millenium Jakarta Pusat.


9

Menurut Adang, upaya pembangunan perlu memperhatikan pentingnya isu-isu disabilitas ketika menentukan kebijakan, program, dan alokasi dana untuk program-program pembangunan. Pengarusutamaan disabilitas
dalam pembangunan merupakan salah satu strategi untuk mencapai kesetaraan bagi para penyandang disabilitas.
Sementara itu sebagai nara sumber, Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) Prof Dr H Haryono Suyono memaparkan bagaimana program yang harus dijalankan untuk merangsang kepedulian dan mendukung penyandang disabilitas untuk bisa diterima dan diberdayakan sebagaimana layaknya manusia.
Rangsangan yang disampaikan oleh Prof Dr Haryono Suyono ini adalah memberdayakan dari dalam organisasi para penyandang disabilitas. Untuk itu diperlukan kemitraan yang erat antar organisasi, baik pemerintah maupun swasta memberikan arus informasi ke masyarakat tentang kemampuan para difabel.
 Program yang sedang dijalankan oleh DNIKS dan Yayasan Damandiri adalah program Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya).Dalam Posdaya yang dikembangkan bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, akan dapat dipantau atau dipetakan berapa banyak keluarga yang mempunyai difabel dan bagaimana menentukan program yang bisa bersinergi antara para
difabel dengan masyarakat biasa.







10

DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
Materi Pendidikan Luar Biasa Ortopedagogik semester I
Gemari Edisi 131/Tahun XII/Desember 2011













11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar